Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Batasan harga Satuan Rumah Sejahtera Susun yang dibeli melalui KPR Sejahtera Syariah Susun paling banyak Rp.216.000.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah) dengan ketentuan harga per meter persegi paling tinggi Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(1a) Ketentuan harga jual Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghasilan kelompok sasaran yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH.
(1b) Satuan Rumah Sejahtera Susun yang dapat difasilitasi KPR Sejahtera Syariah Susun dengan luas lantai satuan rumah susun paling sedikit 28,8 m2 (dua puluh delapan koma delapan meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi).
(2) Uang muka KPR Sejahtera Syariah Susun paling rendah 12,5% (dua belas koma lima perseratus) dari harga jual Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPR Sejahtera Syariah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai pembiayaan paling banyak Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) diberlakukan marjin atau sewa paling tinggi setara 7,25% (tujuh koma dua puluh lima perseratus) per tahun;
a1. marjin atau sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit;
b. marjin atau sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan (fixed rate mortgage) dengan nilai angsuran yang setara dengan metode perhitungan bunga tahunan (annuity) atau bunga efektif;
c. pengembalian pokok pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a diamortisasi secara penuh sesuai dengan kesepakatan antara Bank Pelaksana dengan Satker BLU - Kemenpera; dan
d. jangka waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a disepakati oleh Bank Pelaksana dan kelompok sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
Koreksi Anda
