Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Batasan harga Satuan Rumah Sejahtera Susun yang dibeli melalui KPR Sejahtera Susun paling banyak Rp.216.000.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah) dengan ketentuan harga jual Satuan Rumah Sejahtera Susun per meter persegi paling tinggi Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(1a) Ketentuan harga jual Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghasilan kelompok sasaran yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH.
(1b) Satuan Rumah Sejahtera Susun yang dapat difasilitasi KPR Sejahtera Susun dengan luas lantai satuan rumah susun paling sedikit 28,8 m2 (dua puluh delapan koma delapan meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi).
(2) Uang muka KPR Sejahtera Susun paling rendah 12,5% (dua belas koma lima perseratus) dari harga jual Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPR Sejahtera Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai KPR paling banyak Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 7,25% (tujuh koma dua puluh lima perseratus) per tahun;
a1. suku bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit;
b. suku bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah bersifat tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga tahunan (annuity) atau bunga efektif;
c. pengembalian pokok pinjaman KPR sebagaimana dimaksud pada huruf a diamortisasi secara penuh sesuai dengan kesepakatan antara Bank Pelaksana dengan Satker BLU - Kemenpera; dan
d. jangka waktu KPR sebagaimana dimaksud pada huruf a disepakati oleh Bank Pelaksana dan kelompok sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
5. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), ayat (2) diubah, ayat (3) huruf a dan huruf b diubah, serta diantara ayat (3) huruf a dan huruf b disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1 sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
