Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batasan harga Rumah Sejahtera Tapak yang dibeli melalui KPR Sejahtera Syariah Tapak dikelompokkan berdasarkan kesamaan harga jual rumah pada 4 (empat) wilayah. (1a) Pengelompokan wilayah batasan harga Rumah Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Sulawesi, dengan harga rumah paling banyak Rp. 88.000.000,00 (delapan puluh delapan juta rupiah); b. Wilayah II meliputi Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, dengan harga rumah paling banyak Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah); c. Wilayah III meliputi Papua dan Papua Barat, dengan harga rumah paling banyak Rp.145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah); dan d. Wilayah Khusus meliputi Jabodetabek, Batam, dan Bali, dengan harga rumah paling banyak Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah). (1b) Ketentuan harga jual Rumah Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Rumah Sejahtera Tapak yang dapat difasilitasi KPR Sejahtera Syariah Tapak mempunyai luas lantai rumah paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. (3) Uang muka KPR Sejahtera Syariah Tapak untuk wilayah I, wilayah II, dan wilayah khusus paling rendah 10% (sepuluh perseratus) dari harga jual Rumah Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a). (3a) Uang muka KPR Sejahtera Syariah Tapak untuk wilayah III paling rendah 12,5% (dua belas koma lima perseratus) dari harga jual Rumah Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a). (4) KPR Sejahtera Syariah Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Nilai pembiayaan paling banyak untuk: 1. Wilayah I: Rp. 79.200.000,00 (tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah); 2. Wilayah II: Rp. 85.500.000,00 (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah); 3. Rp. 126.875.000,00 (seratus dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 4. Wilayah Khusus: Rp. 85.500.000,00 (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah); a1. nilai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberlakukan diberlakukan marjin atau sewa paling tinggi setara 7,25% (tujuh koma dua puluh lima perseratus) per tahun; a2. marjin atau sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a1 sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit; b. marjin atau sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a1 adalah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan (fixed rate mortgage) dengan nilai angsuran yang setara dengan metode perhitungan bunga tahunan (annuity) atau bunga efektif; c. pengembalian pokok pinjaman KPR sebagaimana dimaksud pada huruf a diamortisasi secara penuh sesuai dengan kesepakatan antara Bank Pelaksana dengan Satker BLU - Kemenpera; dan d. jangka waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a disepakati oleh Bank Pelaksana dan kelompok sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran. 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), ayat (2) diubah, ayat (3) huruf a dan huruf b diubah, serta diantara ayat (3) huruf a dan huruf b disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1 sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda