Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KPR BERSUBSIDI DAN KPR SYARIAH BERSUBSIDI SERTA KPR SARUSUNA BERSUBSIDI DAN KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPR Bersubsidi dan KPR Syariah Bersubsidi serta KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 512), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 14, angka 15, angka 20 huruf c, angka 23, angka 24, angka 30, angka 31, angka 32 dan angka 51 diubah, serta angka 28, angka 36, angka 49 dan angka 50 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
