Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan logo Kementerian Perumahan Rakyat untuk pengganti Lambang Negara Garuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dilaksanakan oleh Biro Umum - Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat.
(2) Pengendalian, pemantauan dan pembinaan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Biro Umum - Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat.
(3) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2010 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATTRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
