Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan logo Kementerian Perumahan Rakyat untuk kop naskah dinas, stempel, sampul naskah dinas, dan map dinas sebelum memiliki logo Kementerian Perumahan Rakyat, sementara masih menggunakan Lambang Negara Garuda warna hitam sebagaimana yang sudah digunakan selama ini. (2) Contoh Kop naskah dinas, stempel instansi dan stempel unit kerja/satuan kerja, sampul dinas dan map dinas sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) terlampir pada Lampiran 6 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penggunaan Lambang Negara Garuda warna hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan, harus sudah diganti dengan menggunakan logo Kementerian Perumahan Rakyat. (4) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Surat Edaran Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Nomor : 01/SE/SM/2005 dan Nomor 2 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda