Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian naskah dinas di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat, ditetapkan bahwa naskah dinas masuk dan keluar dari dan ke Kementerian Perumahan Rakyat melalui satu pintu yaitu melalui Bagian Administrasi, Biro Umum Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat. (2) Proses dan prosedur pengendalian naskah dinas pada unit kerja/satuan kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat ditetapkan bahwa naskah dinas masuk dan keluar dari dan ke unit kerja/satuan kerja melalui para Kasubag Tata Usaha/Sekretaris/Petugas yang ditunjuk di lingkungan masing-masing unit kerja/satuan kerja selaku Tata Usaha Pengolah dan Unit Kearsipan. (3) Tanggung jawab penyimpanan dan tindak lanjut surat/naskah asli dilakukan oleh setiap pejabat/petugas pada unit kerja yang sedang dalam proses pengolahan naskah dan setiap distribusi/pengiriman surat/naskah asli dari satu unit kerja ke unit kerja lainnya menggunakan lembar pengantar/buku ekspedisi. (4) Sarana pengendalian naskah dinas yang dipergunakan adalah a. buku agenda; b. lembar pengantar/buku ekspedisi; c. sistem ”Tata Naskah Dinas Elektronik” (TNDE). (5) Pengendalian naskah dinas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 40 adalah terlampir dalam Lampiran 4 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda