Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kertas naskah adalah media/sarana naskah dinas untuk merekam informasi yang dikomunikasikan dalam bentuk media konvensional. (2) Kertas naskah yang digunakan untuk pembuatan naskah dinas adalah kertas HVS maksimal 80 gram ukuran A4. Untuk kepentingan tertentu dapat digunakan kertas dengan ukuran A3 (297 x 420 mm), A5 (210 x 330 mm), Folio (210 x 330 mm), dan Folio ganda (420 x 330 mm). (3) Kop naskah dengan lambang negara garuda dan atau logo instansi dicetak di atas kertas HVS 80 gram ukuran A4. (4) Untuk naskah yang memiliki nilai guna jangka panjang dapat mempergunakan kertas HVS 80 atau jenis lain (konqueror) yang mempunyai nilai keasaman tertentu (PH) 7.
Koreksi Anda