Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Map instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b terdiri dari map Kementerian Perumahan Rakyat, map Pusat, map Satuan Kerja 1 dan map Satuan Kerja.
(2) Map instansi Kementerian Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah map dinas yang berisi pada baris pertama logo Kementerian Perumahan Rakyat, baris kedua tulisan ”KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT” dan baris ketiga tulisan ”REPUBLIK INDONESIA”. Warna map biru, logo Kementerian Perumahan Rakyat berwarna dan warna tulisan/huruf kapital hitam.
(3) Map instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk tempat naskah dinas yang ditandatangani oleh para pejabat di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
(4) Map instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah map dinas yang berisi pada baris pertama logo Kementerian Perumahan Rakyat, baris kedua tulisan ”KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT” dan baris ketiga tulisan nama PUSAT .................”, Warna map biru, logo Kementerian Perumahan Rakyat berwarna dan warna tulisan/huruf kapital hitam.
(5) Map instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipergunakan untuk tempat naskah dinas yang ditandatangani oleh para pejabat di lingkungan masing-masing Pusat.
(6) Map instansi Satuan Kerja 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah map dinas yang berisi pada baris pertama logo Kementerian Perumahan Rakyat, baris kedua tulisan ”KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT” dan baris ketiga tulisan nama instansi masing-masing ”SATUAN KERJA
1........................”, warna map biru, logo Kementerian Perumahan Rakyat berwarna dan warna tulisan/huruf kapital hitam.
(7) Map instansi Satuan Kerja 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan untuk tempat naskah dinas yang ditandatangani oleh para pejabat di lingkungan masing-masing Satuan Kerja 1.
(8) Map instansi Satuan Kerja 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah map dinas yang berisi pada baris pertama logo Kementerian Perumahan Rakyat, baris kedua tulisan ”KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT” dan baris ketiga tulisan nama instansi unit kerja atasan masing-masing Satuan Kerja 2 (Sekretariat/Deputi..............”, dan baris keempat tulisan nama instansi masing- masing ”Satuan Kerja 2”; warna map biru, logo Kementerian Perumahan Rakyat berwarna dan warna tulisan/huruf kapital hitam.
(9) Map instansi Satuan Kerja 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dipergunakan untuk tempat naskah dinas yang ditandatangani oleh para pejabat di lingkungan masing-masing Satuan Kerja 2.
Kertas Naskah
Koreksi Anda
