Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Map dinas di lingkungan Kementerian terdiri dari
a. map jabatan Menteri;
b. map Instansi.
(2) Map jabatan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah map dinas yang berisi pada baris pertama Lambang Negara Garuda berwarna kuning emas dan simbol Pancasila sesuai warna aslinya; baris kedua tulisan ”MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT” dan baris ketiga tulisan ”REPUBLIK INDONESIA”. Warna map krem dan warna tulisan/huruf kapital hitam.
(3) Map jabatan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk tempat naskah dinas yang ditandatangani oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat dan pejabat yang diberi kuasa atas nama Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
