Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sampul naskah dinas instansi terdiri dari sampul naskah dinas Kementerian Perumahan Rakyat; sampul naskah dinas Pusat dan sampul naskah dinas Satuan Kerja. (2) Sampul naskah dinas Kementerian Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi kop naskah pada sampul ukuran 11 x 23 cm dengan format sebagai berikut a. logo instansi berwarna dengan ukuran tinggi 2 cm dan lebar 2 cm dan sebelah kanan tulisan pada baris pertama Kementerian Perumahan Rakyat; b. Pada baris kedua tulisan Republik INDONESIA; c. Pada baris ketiga tulisan alamat lengkap Kementerian Perumahan Rakyat; d. logo dan tulisan nama dan alamat instansi ditempatkan dari batas tepi atas 1 cm, dari batas tepi kiri dan kanan masing-masing maksimal 3,5 cm. (3) Sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh para pejabat di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat atas wewenang jabatannya masing-masing. (4) Sampul naskah dinas Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi kop naskah pada sampul ukuran 11 x 23 cm dengan format sebagai berikut a. logo instansi berwarna dengan ukuran tinggi 2 cm dan lebar 2 cm dan sebelah kanan tulisan pada baris pertama Kementerian Perumahan Rakyat; b. Pada baris kedua tulisan nama instansi ”Pusat............” ; c. Pada baris ketiga tulisan alamat lengkap masing-masing Pusat; d. logo dan tulisan nama dan alamat instansi Pusat ditempatkan dari batas tepi atas 1 cm, dari batas tepi kiri dan kanan masing-masing maksimal 3,5 cm. (5) Sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh para pejabat di lingkungan masing- masing Pusat sesuai wewenang jabatannya. (6) Sampul naskah dinas Satuan Kerja 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi kop naskah pada sampul ukuran 11 x 23 cm dengan format sebagai berikut a. logo instansi berwarna dengan ukuran tinggi 2 cm dan lebar 2 cm dan sebelah kanan tulisan pada baris pertama Kementerian Perumahan Rakyat; b. Pada baris kedua tulisan nama instansi masing-masing Satuan Kerja 1; c. Pada baris ketiga tulisan alamat lengkap masing-masing Satuan Kerja 1; d. logo dan tulisan nama dan alamat instansi Satuan Kerja 1 ditempatkan dari batas tepi atas 1 cm, dari batas tepi kiri dan kanan masing-masing maksimal 3,5 cm. (7) Sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh para pejabat di lingkungan masing- masing Satuan Kerja 1, sesuai wewenang jabatannya. (8) Sampul naskah dinas Satuan Kerja 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi kop naskah pada sampul ukuran 11 x 23 cm dengan format sebagai berikut a. logo instansi berwarna dengan ukuran tinggi 2 cm dan lebar 2 cm dan sebelah kanan tulisan pada baris pertama Kementerian Perumahan Rakyat; b. pada baris kedua tulisan nama instansi atasan masing-masing Satuan Kerja 2 yaitu nama unit kerja Eselon I (Sekretariat/Deputi............................); c. Pada baris ketiga tulisan nama instansi masing-masing Satuan Kerja 2; d. Pada baris keempat tulisan alamat lengkap masing-masing Satuan Kerja 2; e. logo dan tulisan nama dan alamat instansi Satuan Kerja 2, ditempatkan dari batas tepi atas 1 cm, dari batas tepi kiri dan kanan masing-masing maksimal 3,5 cm. (9) Sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh para pejabat di lingkungan masing- masing Satuan Kerja 2, sesuai wewenang jabatannya. (10) Ukuran sampul yang lebih besar maka jarak tepi atas, kiri dan kanan dan besarnya huruf disesuaikan dengan ruang sampul sehingga serasi dan seimbang. Map Dinas
Koreksi Anda