Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Sampul naskah dinas jabatan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, berisi kop naskah pada sampul ukuran 11 x 23 cm dengan format sebagai berikut
a. format sampul jabatan Menteri 1 - pada baris pertama Lambang Negara Garuda berwarna kuning emas dan simbol Pancasila sesuai warna aslinya; dan tulisan dengan warna hitam pada baris kedua Menteri Negara Perumahan Rakyat; pada baris ketiga Republik INDONESIA;
- lambang negara garuda dan tulisan jabatan Menteri ditempatkan secara simetris ditengah atas dengan posisi 1 cm dari batas tepi atas.
b. format sampul jabatan Menteri 2 - pada baris pertama Lambang Negara Garuda berwarna kuning emas dan simbol Pancasila sesuai warna aslinya; dan tulisan dengan warna
hitam pada baris kedua Menteri Negara Perumahan Rakyat; pada baris ketiga Republik INDONESIA;
- lambang negara garuda dan tulisan jabatan Menteri ditempatkan dari batas tepi kiri 2 cm, dari batas tepi atas 1 cm.
(2) Sampul naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Pejabat yang diberi kuasa untuk menandatangani naskah dinas atas nama Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Sampul Naskah Dinas Instansi
Koreksi Anda
