Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Sampul naskah dinas di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat terdiri atas
a. sampul naskah dinas jabatan Menteri;
b. sampul naskah dinas Instansi.
(2) Ukuran standar sampul naskah dinas yang digunakan di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat adalah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pos & Telekomunikasi Nomor 43/DIRJEN/1987 tentang Penetapan Standar Kertas Sampul Surat dan Bentuk Sampul Surat.
Sampul Naskah Dinas Jabatan Menteri
Koreksi Anda
