Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stempel instansi di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat terdiri dari stempel Kementerian Perumahan Rakyat, stempel Pusat, stempel Satuan Kerja 1 dan stempel Satuan Kerja 2. (2) Stempel Kementerian Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pada - lingkaran tengah bagian atas tulisan “KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT” bagian bawah tulisan “REPUBLIK INDONESIA”, antara bagian atas dan bawah dibatasi dengan dua buah bintang segi lima; - lingkaran dalam Logo Kementerian Perumahan Rakyat. (3) Stempel Kementerian Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh para pejabat di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat baik untuk naskah dinas atas nama Menteri Negara Perumahan Rakyat dan atau atas wewenang jabatannya masing-masing. (4) Pengadaan, penyimpanan dan pengendalian stempel jabatan dan stempel Kementerian Perumahan Rakyat dilakukan oleh Biro Umum. (5) Stempel Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pada - lingkaran tengah bagian atas tulisan “KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT” bagian bawah tulisan “REPUBLIK INDONESIA”, antara bagian atas dan bawah dibatasi dengan dua buah bintang segi lima; - lingkaran dalam tulisan nama Instansi Pusat. (6) Stempel Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh para pejabat di lingkungan masing- masing Pusat sesuai wewenang dan tanggungjawabnya. (7) Pengadaan, penyimpanan dan pengendalian stempel Pusat dilakukan oleh masing-masing Pusat. (8) Stempel Satuan Kerja 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pada - lingkaran tengah bagian atas tulisan “KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT” bagian bawah tulisan “REPUBLIK INDONESIA”, antara bagian atas dan bawah dibatasi dengan dua buah bintang segi lima; - lingkaran dalam tulisan nama instansi masing-masing Satuan Kerja 1. (9) Stempel Satuan Kerja 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (8), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh para pejabat di lingkungan masing-masing Satuan Kerja 1 sesuai wewenang dan tanggungjawabnya. (10) Stempel Satuan Kerja 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pada - lingkaran tengah bagian atas tulisan “KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT” bagian bawah tulisan nama instansi unit kerja atasan langsung “SEKRETARIAT /DEPUTI............”, antara bagian atas dan bawah dibatasi dengan dua buah bintang segi lima; - lingkaran dalam tulisan nama instansi masing-masing Satuan Kerja 2. (11) Stempel Satuan Kerja 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (10), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh para pejabat di lingkungan masing-masing Satuan Kerja 2 sesuai wewenang dan tanggungjawabnya. (12) Pengadaan, penyimpanan dan pengendalian stempel Satuan Kerja 1 dan Satuan Kerja 2, dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja. Sampul Naskah Dinas
Koreksi Anda