Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Stempel jabatan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), berisi pada lingkaran tengah bagian atas tulisan “MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT”;
bagian bawah tulisan “REPUBLIK INDONESIA” antara bagian atas dan bawah dibatasi dengan dua buah bintang segi lima; pada lingkaran dalam Lambang Negara Garuda.
(2) Stempel jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Stempel Instansi
Koreksi Anda
