Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stempel jabatan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), berisi pada lingkaran tengah bagian atas tulisan “MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT”; bagian bawah tulisan “REPUBLIK INDONESIA” antara bagian atas dan bawah dibatasi dengan dua buah bintang segi lima; pada lingkaran dalam Lambang Negara Garuda. (2) Stempel jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani Menteri Negara Perumahan Rakyat. Stempel Instansi
Koreksi Anda