Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Stempel dinas di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat terdiri atas stempel jabatan Menteri dan stempel Instansi.
(2) Stempel jabatan Menteri dan stempel Instansi berbentuk lingkaran, terbuat dari bahan karet sintetik kualitas tinggi dengan huruf arial 8 atau 9.
(3) Bentuk stempel dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari
a. garis lingkaran luar;
b. garis lingkaran tengah;
c. garis lingkaran dalam;
d isi stempel.
(4) Ukuran stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
a. diameter lingkaran luar stempel dinas adalah 4 cm;
b. diameter lingkaran tengah stempel dinas adalah 3,8 cm;
c. diameter lingkaran dalam stempel dinas adalah 3 cm.
Stempel Jabatan Menteri
Koreksi Anda
