Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kop naskah dinas Instansi di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat terdiri dari kop naskah dinas Kementerian Perumahan Rakyat, kop naskah dinas Pusat, kop naskah dinas Satuan Kerja 1 dan naskah dinas Satuan Kerja 2.
(2) Kop naskah dinas Kementerian Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelah kiri atas menggunakan logo Kementerian berwarna dan di sebelah kanan logo, tulisan warna hitam pada baris pertama “KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT” pada baris kedua “REPUBLIK INDONESIA” dan pada baris ketiga adalah alamat lengkap instansi Kementerian Perumahan Rakyat.
(3) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh para pejabat di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
(4) Kop naskah dinas Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelah kiri atas menggunakan logo Kementerian berwarna dan di sebelah kanan logo, tulisan warna hitam pada baris pertama “KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT” pada baris kedua nama instansi ”PUSAT.................” dan pada baris ketiga adalah alamat lengkap instansi Pusat.
(5) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh para pejabat di lingkungan masing- masing Pusat.
(6) Kop naskah dinas Satuan Kerja 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelah kiri atas menggunakan logo Kementerian berwarna dan di sebelah kanan logo, tulisan warna hitam pada baris pertama “KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT” pada baris kedua nama instansi Satuan Kerja 1 ”SATUAN KERJA .....................” dan pada baris ketiga adalah alamat lengkap masing-masing instansi Satuan Kerja 1.
(7) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh para pejabat di lingkungan masing- masing Satuan Kerja 1.
(8) Kop naskah dinas Satuan Kerja 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelah kiri atas menggunakan logo Kementerian berwarna dan di sebelah kanan logo, tulisan warna hitam pada baris pertama “KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT” pada baris kedua nama instansi atasan Satuan Kerja 2 yaitu unit kerja Eselon I ”SEKRETARIAT/DEPUTI................” dan pada baris ketiga
nama instansi masing-masing Satuan Kerja 2, dan pada baris keempat adalah alamat lengkap masing-masing instansi Satuan Kerja 2.
(9) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh para pejabat di lingkungan masing- masing Satuan Kerja 2.
Stempel Dinas
Koreksi Anda
