Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kop naskah dinas Jabatan Menteri pada baris pertama menggunakan lambang negara garuda berwarna kuning emas dan simbul Pancasila sesuai warna aslinya pada baris kedua tulisan warna hitam “MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT” dan pada baris ketiga tulisan ”REPUBLIK INDONESIA“ yang ditempatkan secara simetris di bagian atas. (2) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat dan pejabat yang diberi kuasa untuk menandatangani naskah dinas atas nama Menteri Negara Perumahan Rakyat. Kop Naskah Dinas Instansi
Koreksi Anda