Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kop naskah dinas adalah identifikasi nama jabatan atau nama instansi.
(2) Letak lambang negara dalam kop naskah dinas diletakkan di tengah atas secara simetris 1,5 cm dari tepi atas.
(3) Letak logo Instansi Kementerian, tulisan nama dan alamat instansi dari tepi atas 1,5 cm dari tepi kiri 2,5 cm dan dari tepi kanan 2,5 cm.
Kop Naskah Dinas Jabatan Menteri
Koreksi Anda
