Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan lambang negara dalam tata naskah dinas adalah sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi bagi Pejabat Negara/Menteri, yang digunakan untuk kop/kepala naskah, cap, sampul dan map dinas dan keperluan kedinasan lainnya. (2) Penggunaan logo instansi dalam tata naskah dinas adalah sebagai tanda pengenal atau identitas berupa simbol atau huruf bersifat tetap dan resmi bagi pejabat instansi (non pejabat negara) yang digunakan untuk kop/kepala surat, cap, sampul dan map dinas dan keperluan kedinasan lainnya. Kop Naskah Dinas
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Pasal.id