Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan lambang negara dalam tata naskah dinas adalah sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi bagi Pejabat Negara/Menteri, yang digunakan untuk kop/kepala naskah, cap, sampul dan map dinas dan keperluan kedinasan lainnya.
(2) Penggunaan logo instansi dalam tata naskah dinas adalah sebagai tanda pengenal atau identitas berupa simbol atau huruf bersifat tetap dan resmi bagi pejabat instansi (non pejabat negara) yang digunakan untuk kop/kepala surat, cap, sampul dan map dinas dan keperluan kedinasan lainnya.
Kop Naskah Dinas
Koreksi Anda
