Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penomoran naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, konsep naskah dinas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kewenangan penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 s/d Pasal 23 dan garis kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 adalah terlampir pada Lampiran 2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Pasal.id