Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Penomoran naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, konsep naskah dinas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kewenangan penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 s/d Pasal 23 dan garis kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 adalah terlampir pada Lampiran 2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
