Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Negara Perumahan Rakyat berwenang menandatangani naskah dinas arahan (surat edaran, keputusan), naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus, telaahan staf dan laporan
yang ditujukan kepada para pejabat di lingkungan dan atau di luar Kementerian Perumahan Rakyat, serta pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu.
(2) Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran, Bendahara pengeluaran Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Negara Perumahan Rakyat berwenang menandatangani naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus, telaahan staf dan laporan, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat yang ditujukan kepada para pejabat di lingkungan dan atau di luar Kementerian Perumahan Rakyat, serta pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu.
Garis Kewenangan
Koreksi Anda
