Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Kepala Bagian, Kepala Bidang, berwenang menandatangani naskah dinas korespondensi intern, naskah dinas khusus, laporan, telaahan staf yang materinya bersifat meneruskan informasi sesuai tugas dan tanggung jawab yang melekat pada masing-masing jabatannya yang ditujukan kepada para pejabat di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dan naskah dinas lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
