Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Kementerian berwenang menandatangani naskah dinas dalam format naskah dinas arahan (surat edaran, keputusan), naskah dinas penugasan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus, naskah dinas laporan dan telaahan staf yang materinya menyangkut tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatannya serta naskah dinas lainnya sebagaimana diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat yang ditujukan kepada pejabat di lingkungan dan atau di luar Kementerian Perumahan Rakyat, serta pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu. (2) Para Staf Ahli Menteri berwenang menandatangani naskah dinas dalam format naskah dinas arahan (surat edaran), naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus, naskah dinas laporan dan telaahan staf yang materinya menyangkut tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatannya yang ditujukan kepada para pejabat di lingkungan dan atau di luar Kementerian Perumahan Rakyat, serta pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu. (3) Para Deputi berwenang menandatangani naskah dinas dalam format naskah dinas arahan (surat edaran), naskah dinas penugasan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus, laporan, dan telaahan staf yang materinya menyangkut tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatannya; serta naskah dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat yang ditujukan kepada para pejabat di lingkungan dan atau di luar Kementerian Perumahan Rakyat serta pihak-pihak lainnya yang diangap perlu.
Koreksi Anda