Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Menteri Negara Perumahan Rakyat berwenang menandatangani naskah dinas dalam format naskah dinas arahan yang materinya memuat pengaturan kebijakan pelaksanaan dari peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi dan naskah dinas lainnya.
(2) Naskah dinas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Pimpinan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, Menteri anggota Kabinet, Lembaga Pemerintah non Departemen, pejabat di lingkungan Kementerian, Organisasi Kemasyarakatan dan pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
