Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Naskah dinas Kementerian Perumahan Rakyat ditandatangani oleh pejabat di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat sesuai wewenang dan tanggung jawab yang melekat pada masing-masing jabatan.
Koreksi Anda
