Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Batas pengetikan tepi atas apabila menggunakan kop naskah dinas, 2 spasi di bawah kop, dan apabila tanpa kop naskah dinas sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi atas kertas.
(2) Batas pengetikan tepi bawah dari tepi bawah kertas sekurang-kurangnya 2 cm.
(3) Batas pengetikan tepi kiri dari tepi kiri kertas adalah 2,5 cm.
(4) Batas pengetikan tepi kanan dari tepi kanan kertas adalah 2,5 cm.
Penggunaan Bahasa
Koreksi Anda
