Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang tanda tangan adalah tempat pada bagian kaki naskah dinas yang memuat nama jabatan dan nama pejabatnya yang dirangkaikan dengan nama instansi/unit organisasi yang dipimpin. (2) Ruang tanda tangan ditempatkan di sebelah kanan bawah setelah baris kalimat terakhir. (3) Nama jabatan yang diletakkan pada baris pertama tidak boleh disingkat, kecuali formulir ukuran kecil, misalnya kartu dan identitas instansi. (4) Nama jabatan yang diletakkan pada baris kedua dan ketiga setelah a.n. dan u.b. boleh disingkat misalnya, Sesmen, Karo Umum dan Asdep. (5) Nama jabatan dan nama pejabat pada naskah dinas yang bersifat mengatur ditulis dengan huruf kapital dan nama jabatan dan nama pejabat pada naskah dinas yang tidak bersifat mengatur ditulis dengan huruf awal kapital. (6) Ruang tanda tangan sekurang-kurangnya empat spasi. (7) Jarak ruang antara tanda tangan dan tepi kanan kertas adalah + 3 cm, sedangkan untuk tepi kiri disesuaikan dengan baris terpanjang. Batas Tepi Pengetikan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Pasal.id