Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Naskah dinas yang berbentuk peraturan, keputusan dan instruksi, rujukannya ditulis di dalam konsideran Mengingat.
(2) Naskah dinas yang berbentuk surat perintah, surat tugas, surat edaran rujukannya ditulis di dalam konsideran dasar.
(3) Penulisan rujukan pada surat dinas, rujukannya ditulis pada alinea pembuka diikuti substansi materi surat yang bersangkutan. Apabila rujukannya lebih dari satu naskah, rujukan harus ditulis secara kronologis.
(4) Penulisan rujukan pada surat dinas, apabila rujukannya berupa naskah, urutan penulisannya adalah jenis naskah, jabatan penandatangan naskah, nomor naskah, tanggal penetapan dan subjek naskah. Apabila rujukan berupa surat, urutan penulisannya adalah jenis surat, jabatan penandatangan, nomor surat, tanggal penandatangan surat dan hal.
Ruang Tanda Tangan
Koreksi Anda
