Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan naskah dinas yang bersifat sangat rahasia/rahasia dilakukan oleh pejabat/petugas yang ditunjuk khusus, untuk dapat menjaga kerahasiaan. (2) Tembusan yang disimpan oleh unit pencipta naskah, hanya dibuat 1 (satu) lembar dan disimpan secara khusus oleh pejabat/petugas yang ditunjuk. (3) Tanda tingkat keamanan “sangat rahasia/rahasia” ditulis dengan cap berwarna merah pada kop/kepala naskah. (4) Jika naskah dinas tersebut disalin, cap tingkat keamanan pada salinan harus dengan warna yang sama dengan warna cap pada naskah asli. (5) Naskah dinas sangat rahasia/rahasia yang diketik melalui komputer, setelah proses pembuatan naskah selesai, file yang berisi naskah tersebut disimpan menggunakan flashdisk/cd khusus, untuk naskah-naskah yang bersifat sangat rahasia/rahasia, dan penyimpanannya dilakukan secara khusus pula. (6) Naskah dinas yang mempunyai tingkat keamanan SR/R/K harus diberi nomor salinan pada seluruh halaman. Jumlah salinan harus dicantumkan meskipun hanya salinan tunggal, Contoh : ( 1/1, 1/2, 2/2, 1/3, 2/3, 3/3 dan seterusnya). Rujukan
Koreksi Anda