Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Susunan nomor naskah dinas pengaturan dan naskah dinas penetapan adalah tulisan nomor dengan huruf kapital, nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim), tulisan tahun dengan huruf kapital dan tahun terbit.
(2) Susunan nomor naskah dinas penugasan adalah tulisan nomor dengan huruf kapital, nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim), garis miring, kode identifikasi otoritas, garis miring, bulan, garis miring dan tahun terbit.
(3) Susunan nomor naskah dinas korespondensi dan naskah dinas khusus adalah kode derajat pengamanan surat (jika ada), tanda hubung, nomor surat (nomor urut dalam satu tahun takwim), garis miring, kode identifikasi otoritas, garis miring, kode klasifikasi arsip, garis miring, bulan, garis miring, tahun terbit.
(4) Nomor halaman menggunakan nomor urut angka arab dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-)
sebelum dan setelah nomor, kecuali halaman pertama naskah dinas yang menggunakan kop naskah dinas tidak perlu mencantumkan nomor halaman.
(5) Nomor halaman lampiran digunakan untuk setiap naskah dinas yang memiliki beberapa lampiran, setiap lampiran harus diberi nomor urut dengan angka Arab. Nomor halaman lampiran merupakan nomor lanjutan dari halaman naskah sebelumnya.
(6) Nomor registrasi naskah dinas yang ditandatangani oleh pejabat di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat a.n. Menteri Negara Perumahan Rakyat menggunakan nomor dari agenda naskah dinas Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Konsep Naskah Dinas
Koreksi Anda
