Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menyusun naskah dinas harus dilakukan dengan teliti dan cermat, baik dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, dan penerapan kaidah bahasa. (2) Menyusun naskah dinas harus memperlihatkan kejelasan aspek fisik dan materi. (3) Naskah dinas harus menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar (bahasa formal, efektif, singkat, padat dan lengkap). (4) Naskah dinas harus runtut dan logis. (5) Naskah dinas harus taat mengikuti aturan yang baku sesuai ketentuan yang berlaku. Penomoran Naskah Dinas
Koreksi Anda