Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Asas-asas yang harus diperhatikan dalam tata naskah dinas adalah sebagai berikut
(1) Asas efektif dan efisien bahwa penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi serta dalam penggunaan bahasa INDONESIA yang baik, benar dan lugas.
(2) Asas pembakuan, bahwa naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara serta bentuk-bentuk yang telah dibakukan.
(3) Asas pertanggungjawaban, bahwa penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan dan keabsahan.
(4) Asas kecepatan dan ketepatan bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi satuan kerja atau satuan organisasi, tata naskah dinas harus dapat
diselesaikan tepat waktu, tepat sasaran, antara lain dilihat dari redaksional, kemudahan prosedur, kecepatan penyampaian dan distribusi.
(5) Asas keterkaitan, bahwa penyelenggaraan tata naskah dinas terkait dengan administrasi umum dan unsur administrasi umum lainnya.
(6) Asas keamanan, bahwa tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi (isi) mulai dari penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi. Demi terwujudnya tata naskah dinas yang efektif dan efisien, pengamanan naskah dan aspek legalitasnya perlu dilihat sebagai penentu yang paling penting.
Koreksi Anda
