Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah alokasi BSPS diberikan secara proporsional sesuai dengan jumlah rumah tidak layak huni yang ada di kabupaten/kota.
(2) Selain pertimbangan jumlah rumah tidak layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memperhatikan kemampuan dan tingkat kepedulian kabupaten/kota dalam penanganan rumah tidak layak huni.
(3) Kemampuan dan tingkat kepedulian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari :
a. memiliki unit kerja bidang perumahan serendah-rendahnya setingkat eselon III;
b. sudah menjalankan program BSPS dengan dana APBD; dan/atau
c. memiliki dana sharing dari APBD untuk biaya operasional SKPD kabupaten/kota dalam pengawasan dan pengendalian BSPS yang berasal dari APBN.
Koreksi Anda
