Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah: a. memiliki program khusus; dan/atau b. terdapat perumahan dan permukiman kumuh. (2) Program khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pelaksanaan direktif PRESIDEN; b. termasuk dalam program percepatan pembangunan nasional; dan/atau c. pelaksanaan kesepahaman (MoU) antara Menteri dengan gubernur, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah, dan/atau pimpinan lembaga non pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id