Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah:
a. memiliki program khusus; dan/atau
b. terdapat perumahan dan permukiman kumuh.
(2) Program khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan direktif PRESIDEN;
b. termasuk dalam program percepatan pembangunan nasional;
dan/atau
c. pelaksanaan kesepahaman (MoU) antara Menteri dengan gubernur, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah, dan/atau pimpinan lembaga non pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
