Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi :
a. tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional;
b. jumlah rumah tidak layak huni di atas rata-rata nasional;
c. jumlah kekurangan rumah (backlog) di atas rata-rata nasional;
d. daerah tertinggal; atau
e. daerah perbatasan negara.
(2) Data tingkat kemiskinan, rumah tidak layak huni, kekurangan rumah (backlog), daerah tertinggal atau daerah perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diperoleh dari Bappenas dan/atau Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda
