Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Kriteria obyek bantuan adalah :
a. rumah tidak layak huni yang berada di atas tanah :
1. dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya;
2. bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi;
3. tidak dalam status sengketa; dan
4. penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang.
b. bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat sampai paling tinggi struktur tengah dan luas lantai bangunan paling tinggi 45 m2 (empat puluh lima meter persegi);
c. terkena kegiatan konsolidasi tanah, atau relokasi dalam rangka peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman kumuh; dan/atau
d. terkena bencana alam, kerusuhan sosial dan/atau kebakaran.
(2) Tidak layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. bahan lantai berupa tanah atau kayu kelas IV;
b. bahan dinding berupa bilik bambu/kayu/rotan atau kayu kelas IV; tidak/kurang mempunyai ventilasi dan pencahayaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh;
d. rusak berat; dan/atau
e. rusak sedang dan luas lantai bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga yaitu 9 m2 (sembilan meter persegi).
Koreksi Anda
