Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
Kriteria penerima bantuan adalah:
a. warga negara INDONESIA;
b. MBR dengan penghasilan dibawah upah minimum provinsi rata–rata nasional atau masyarakat miskin sesuai dengan data dari Kementerian Sosial;
c. sudah berkeluarga;
d. memiliki atau menguasai tanah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. belum memiliki rumah, atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni;
f. belum pernah mendapat bantuan perumahan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, termasuk yang terkena bencana alam, kebakaran atau kerusuhan sosial;
g. didahulukan yang telah memiliki rencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah yang dibuktikan dengan:
h. memiliki tabungan bahan bangunan;
i. telah mulai membangun rumah sebelum mendapatkan bantuan stimulan;
j. memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS; dan
k. memiliki tabungan uang yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS.
l. bersungguh-sungguh mengikuti program bantuan stimulan perumahan swadaya; dan
m. dapat bekerja secara kelompok.
Koreksi Anda
