Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria penerima bantuan adalah: a. warga negara INDONESIA; b. MBR dengan penghasilan dibawah upah minimum provinsi rata–rata nasional atau masyarakat miskin sesuai dengan data dari Kementerian Sosial; c. sudah berkeluarga; d. memiliki atau menguasai tanah; www.djpp.kemenkumham.go.id e. belum memiliki rumah, atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni; f. belum pernah mendapat bantuan perumahan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, termasuk yang terkena bencana alam, kebakaran atau kerusuhan sosial; g. didahulukan yang telah memiliki rencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah yang dibuktikan dengan: h. memiliki tabungan bahan bangunan; i. telah mulai membangun rumah sebelum mendapatkan bantuan stimulan; j. memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS; dan k. memiliki tabungan uang yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS. l. bersungguh-sungguh mengikuti program bantuan stimulan perumahan swadaya; dan m. dapat bekerja secara kelompok.
Koreksi Anda