Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima dana BSPS dilarang memberi kuasa penarikan tabungan kepada pihak lain. (2) Bank/pos penyalur dilarang melayani penarikan tabungan dana BSPS dengan surat kuasa. (3) Bank/pos penyalur dilarang menerbitkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dalam melayani penarikan tabungan dana BSPS. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penerima dana BSPS hanya dapat memberi kuasa kepada suami/istri atau ahli waris yang menempati rumah yang akan diperbaiki.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id