Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penerima BSPS tidak dapat menyelesaikan progres pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender dan sebesar 100% (seratus persen) dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3), PPK bersama SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemberdayaan masyarakat mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan kepada penerima BSPS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id