Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
Dalam hal penerima BSPS tidak dapat menyelesaikan progres pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender dan sebesar 100% (seratus persen) dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3), PPK bersama SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemberdayaan masyarakat mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan kepada penerima BSPS.
Koreksi Anda
