Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima BSPS dianggap ingkar janji melaksanakan pernyataannya apabila : a. tidak menarik dana tahap I dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4); b. tidak dapat menyelesaikan progres pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2); dan c. tidak menarik dana tahap II dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5). (2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) apabila penerima BSPS melaksanakan ajaran agama/kepercayaan, adat istiadat, atau karena dalam keadaan musibah/tertimpa bencana.
Koreksi Anda