Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penerima dana BSPS tidak memenuhi kriteria dan persyaratan penerima bantuan karena sesuatu hal yang timbul www.djpp.kemenkumham.go.id kemudian hari setelah diterbitkan surat keputusan penetapan penerima dana BSPS, PPK wajib menarik kembali dana BSPS dari tabungan penerima. (2) Dalam hal penerima dana BSPS meninggal dunia sebelum penarikan tabungan dan tidak memiliki ahli waris yang menempati rumah yang akan diperbaiki, PPK wajib menarik kembali dana BSPS dari tabungan penerima. (3) Penarikan kembali dana BSPS dari tabungan penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh PPK melalui surat perintah kepada bank/pos penyalur untuk memindahbukukan dana BSPS dari rekening tabungan penerima ke rekening penampungan atas nama Satker untuk kemudian disetor ke Rekening Kas Umum Negara. (4) Penyetoran dana BSPS ke Rekening Kas Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda