Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), dan pengesahan DRPB2 tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan (2), PPK dapat menunjuk pihak ketiga.
Koreksi Anda