Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), dan pengesahan DRPB2 tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan (2), PPK dapat menunjuk pihak ketiga.
Koreksi Anda
