Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) PPK melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penarikan dana dan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh KPB.
(2) PPK melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang BSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) yang dilakukan oleh penyedia barang.
Koreksi Anda
