Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) KPB harus dapat menggunakan dana BSPS untuk pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah dalam waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) KPB harus melaksanakan kegiatan pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah dengan progres paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak penarikan dana BSPS tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4).
(3) Penyelesaian pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah dengan progres 100% (seratus persen) paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak penarikan dana BSPS tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5).
Koreksi Anda
