Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) KPB melaksanakan pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah harus sesuai dengan GK.
(2) Dalam hal penerima bantuan ingin melakukan perubahan GK, perubahan tersebut dapat dilakukan sepanjang kualitas dan nilai konstruksinya lebih meningkat dari kualitas dan konstruksi yang ada dalam GK.
Koreksi Anda
