Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Penarikan dana tabungan dilakukan bersamaan dengan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembayaran pembelian bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk oleh KPB pada saat penarikan dana tabungan.
(3) Penerima dana BSPS menarik dana BSPS pada tabungannya 2 (dua) tahap.
(4) Penerima dana BSPS harus menarik dana BSPS tahap I dari tabungan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterimanya buku tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(5) Penerima dana BSPS harus menarik dana BSPS tahap II dari tabungan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterimanya buku tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan sudah menyelesaikan pembangunan dengan progress paling sedikit 30% (tiga puluh persen) atau sudah membelanjakan dana BSPS tahap I sebesar 100% (seratus persen) dan sudah mulai membangun.
(6) Tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan dengan Petunjuk Teknis Deputi.
Koreksi Anda
