Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia barang menyerahkan barang BSPS berupa bahan bangunan; komponen bangunan dalam bentuk pabrikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b; dan/atau utilitas yang melekat pada rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dengan cara menyerahkan barang BSPS dimaksud kepada masing-masing penerima bantuan yang disaksikan oleh ketua KPB dan kepala desa/lurah dengan dibuktikan berita acara serah terima barang BSPS dan foto ketika menyerahkan barang. (2) Dalam hal barang BSPS berupa pembangunan PSU yang melekat kepada komunitas penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), penyedia barang menyerahkan barang BSPS dimaksud kepada ketua KPB yang disaksikan oleh kepala desa/lurah dan kepala SKPD kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuknya dengan dibuktikan berita acara serah terima barang.
Koreksi Anda