Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) BSPS berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disalurkan kepada penerima bantuan melalui pengadaan barang.
(2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara kontrak dengan penyedia barang yang pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
