Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSPS berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disalurkan kepada penerima bantuan melalui pengadaan barang. (2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara kontrak dengan penyedia barang yang pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id