Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Bank/pos penyalur menyalurkan dana BSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) ke penerima BSPS dalam bentuk buku tabungan untuk atas nama penerima BSPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SP2D atau sejak dana masuk ke rekening penampungan.
(2) Bank/pos penyalur menyerahkan buku tabungan yang telah berisi dana BSPS kepada penerima BSPS per KPB paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak dana BSPS disalurkan ke rekening tabungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bank/pos penyalur harus melayani penarikan tabungan per KPB paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak KPB mengajukan penarikan dana BSPS.
(4) SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM-LS.
Koreksi Anda
